English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Post

The Gaul

The Gaul
SMA 1 tembilahan hulu

Rabu, 26 Mei 2010

Hukum dan Peradilan Negara Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara hukum sudah merupakan finalisasi dari perjalanan sejarah tata hukum negara Indonesia. Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia agar dapat mewujudkan suatu tatanan keadilan bagi rakyatnya. Nah ini yang akan dibahas dalam pembuatan makalah ini.

2. Tujuan
Indonesia termasuk tiga besar sebagai negara terkorup di dunia,dan masih belum mampu berbicara banyak untuk mengatasi masalah ini. Para koruptor kelas kakap masih belum terjangkau oleh hukum Indonesia. Sementara itu dalam kasus narkoba hukum Indonesia terlah berhasil menjatuhkan terpidana mati terhadap beberapa orang yang terlibat didalamnya.
Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum dan peradilan di Indonesia ini?


3. Rumusan Masalah
Apakah sebenarnya hukum dan peradilan itu, serta bagai mana hukum dan peradilan itu dapat berjalan sebagai satu sistem.
Mengenai pengertian hukum tidaklah mudah untuk dirumuskan secara pasti dan memuaskan. Apeldoorn misalnya, mengatakan bahwa tidak mungkin hukum itu di defensikan,karena hukum itu mempunyai banyak sekali segi. Sedangkan peradilan itu sendiri merupakan bagian proses dari hukum . Nah bagai mana kemudian hukum dan peradilan itu berjalan sebagai suatu sistem.






BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum
Hubungan antar manusia sangat beragam, sehingga apabila harus didefenisikan tentang hukum, maka sangat beraneka ragam pula defenisi yang diperoleh. Menurut GW. Paton, defenisi yang beraneka ragam itu disebabkan setiap serjana memberikan defenisi itu dari sudut pandang sendiri.
Beberapa defenisi tentang hukum menurut pakar hukum:
a. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

c. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
d. S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
e. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
a. Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechts Staat) yang menurut Frederich Julius Stahl memiliki 4 unsur sebagai berikut :
a. Hak-Hak Dasar Manusia
b. Pembagian Kekuasaan
c. Pemerintahan Berdasarkan Peratura-Peraturan
d. Peradilan Tata Usaha

Konsep negara hukum tersebut terlihat ideal dan rule of law pun sebenarnya tercakup didalamnya. Inti dari rule of the law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan dan dijamin hak-hak asasinya.
Ada 3 hal untuk dapat mewujudkan rule of the law di Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Hukum di Indonesia harus memnuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya sejak dari proses legislasi di DPR para wakil rakyat harus bisa melaksanakan aspirasi rakyat dalam rancangan undang-undang yang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsip terhadap tuntutan akan rasa keadilan dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi, politik, ekonomi dan kepentingan sekelompok orang.
2. Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN. Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, karena kurangnya pemahaman dan kemauan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, seperti penyidik, penuntut umum,hakim, penasihat umum, jaksa, bahkan masyarakat pencari keadilan.
3. Akseses publik keperadilan harus di tingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia tidak tertinggal dengan negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prisnsip dalam instrumen Internasional. Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalah gunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan dan lain sebagainya.
Jenis-jensi hukum di Indonesia
 Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
 Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
 Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
 Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
 Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
 Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
b. Penggolongan Hukum
Hukum di Indonesia sangat beraneka ragam, begitu juga dengan peradilannya. Hal tersebut sebagai upaya penegakan supremasi hokum.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat diklasifikasikan atau digolongkan sebagai berikut:
Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakana atas 3 jenis yaitu :
a. Hukum tertulis yang dibedakan atas dua macam yaitu :
1. Hukum Tertulis yang dikodifikasikan,yaitu hukum yang disusun secara lengkap,sistematis, teratur dan di bukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya KUHP,KUH perdata, KUH dagang.
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan,yaitu hokum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah-pisah, sehingga sering memerlukan peraturan pelaksana dalam penerapanya. Contohnya UU, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
b. Hukum Tidak (hukum kebiasaan) yaitu hukum yang hidup dan di yakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak di bentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh didalam masyarakat itu sendiri.
c. Hukum Peradilan yaitu hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan, seperti putusan dan penetapan pengadilan.
Berdasarkan sumbernya hukum dibedakan atas dua jenis sebagai berikut :
a. Sumber hukum materi, yaitu sumber yang menentukan isi suatu peraturan hukum. Misalnya perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial, dan sebagainya.
b. Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang menentukan bentuk dari suatu peraturan hukum. Misalnya UU, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan sebagainya.
Berdasarkan waktu berlakuya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hokum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
b. Ius constituendum (hukum alam) yaitu hokum yang dicita-citakan untuk diberlakukan, atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Misalnya rancangan undang-undang.
2. Sistem Peradilan Nasional
hukum nasional (hukum yang berlaku di Indonesia) secara garis besar dapat dibedakan atas hokum perdata dan hokum public adapun bentuk-bentuknya adalah :
1. Hukum perdata (hukum privat) dapat berbentuk seperti dibawah ini :
a. Hukum perdata yang terdiri atas hukum sipil dan hokum dagang.
b. Hukum perdata adat
2. Hukum public dapat berbentuk seperti dibawah ini :
a. Hukum tata Negara
b. Hukum Tata Usaha Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara Pidana
e. Hukum Acara Perdata
f. Hukum Antarnegara
Demi tegaknya hukum dan keadilan, Negara Indonesia menyelenggarakan system peradilan nasional.
a. Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia peradilan yang bersal dari kata adil, berarti segala sesuatu mengenai perkara keadilan. Nasional dalam hal ini berarti dalam lingkup bangsa Indonesia.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat diambil kesimpulan tentang pengertian system peradilan nasional, yaitu keseluruahan perkara pengadilan dalam satu Negara yang satu sama lain berbeda, namun salaing berkaitan atau berhubungan, sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten. Dalam system peradilan nasional ini ada banyak pihak yang terlibat didalamnya, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hokum dan pencari keadilan. Negara Indonesia mempunyai tugas untuk menjalankan suatu system peradilan yang jujur , adil, dan bersih dari KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme).
Peradilan nasional yang yang diselenggarakan Negara Indonesia adalah terdiri atas :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Semua warga Negara Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menegakan hukum atau mewujudkan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hokum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Penyelenggara peradilan pada lembaga peradilan menjadi kekusaan kehakiman. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peradilan merupakan badan atau lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman diberbagai lingkungan kehakiman diberbagai lingkungan peradilan termasuk Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang kekusaan kehakiman sebagai berikut :
Kekusaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara. Mahkamah Agung mempunyai wewenang seperti dibawah ini :
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Kewengan lainya yang diberikan undang-undang.
Sementara itu mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusanya bersifat final untuk :
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutuskan sangketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewengan diatas, mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
3. Mahkamah Agung, yaitu salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai mana dimaksud dalam UUD1945, yaitu mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang.
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

2. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama. Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
• Pengadilan Tinggi Agama
• Pengadilan Agama
3. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terhitung sejak 1 September 2004, organasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama








BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechts Staat) Yang memiliki 4 unsur :
a. Hak-Hak Dasar Manusia
b. Pembagian Kekuasaan
c. Pemerintahan Berdasarkan Peratura-Peraturan
d. Peradilan Tata Usaha
Peradilan nasional yang yang diselenggarakan Negara Indonesia adalah terdiri atas :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
B. SARAN
Dalam usaha mewujudkan Negara Indonesia yang adil dan bersih maka kita segenap bangsa Indonesia harus lah menjadi warga Negara yang sadar hokum, karna hokum sebenarnya dibuat agar kita sebagai objek dari hokum dapat menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.









DAFTAR PUSATAKA
Suparyanto Yudi, Suprihatini Amin. 2006.Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten : Cempaka Putih
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://kuliahhukumindonesia.blogspot.com/2009/01/pengertian-peradilan-dan-pengadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar